Mungkin tidak banyak Petambak yang mengenal AMDAL tambak udang. Padahal, izin AMDAL untuk tambak udang perlu dimiliki, baik itu tambak untuk budidaya udang air tawar, payau, ataupun laut. Simak penjelasan selengkapnya di sini!
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian dampak suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan, apakah kegiatan/usaha yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak.
Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 “… Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya dilandasi tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu economically viable (menguntungkan secara ekonomi), socially acceptable (diterima secara sosial), dan environmental sound (ramah lingkungan)…”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, keberadaan AMDAL untuk budidaya udang Bapak/Ibu menjadi penting karena AMDAL bisa menunjukkan apakah rencana budidaya udang Bapak/Ibu sudah memenuhi ketiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.
Budidaya udang adalah salah satu usaha yang proses dan kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Proses budidaya udang menghasilkan limbah dari sisa pakan dan kotoran udang yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau busuk, dan menjadi racun bagi biota lain apabila tidak diolah dengan baik. Maka dari itu, AMDAL diperlukan untuk melindungi usaha budidaya udang dan meminimalkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.
Berikut adalah kriteria pembuatan AMDAL untuk budidaya udang:
Jadi, Bapak/Ibu yang sedang merencanakan pembuatan tambak budidaya udang dengan luas 50 ha atau lebih wajib memiliki AMDAL. Namun, apabila luasnya kurang dari 10 ha, Bapak/Ibu hanya wajib mendaftarkan usahanya pada dinas setempat.
Penyusunan dokumen AMDAL mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Berikut adalah rincian dokumen AMDAL:
Bapak/Ibu bisa mendapatkan izin AMDAL setelah melalui beberapa prosedur. Prosedur perolehan izin AMDAL adalah sebagai berikut:
Tahap ini dibutuhkan untuk mengetahui apakah rencana pembangunan atau kegiatan tersebut wajib AMDAL atau tidak.
Studi AMDAL adalah prastudi lapangan serta studi literatur terkait dengan tipologi rencana kegiatan/usaha dan tipologi lingkungan atau tempat kegiatan/usaha tersebut dilaksanakan. Tahap pra-studi lapangan harus menghasilkan KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan).
Pada tahap ini, KA-ANDAL akan dinilai oleh komisi penilai AMDAL dan pemangku kepentingan (stakeholder). Apabila disetujui, maka KA-ANDAL ditetapkan sebagai kerangka acuan untuk melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL).
Ketika ANDAL sudah disetujui, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Selama proses penyusunan dokumen RKL dan RPL, kegiatan-kegiatan berikut ini juga akan dilakukan:
Proses ini merupakan identifikasi terhadap dampak potensial lingkungan hidup akibat pengaruh dari suatu rencana kegiatan/usaha pembangunan. Tahap ini terdiri dari:
Hal ini dimaksudkan untuk membatasi luas wilayah studi ANDAL yang termasuk ke dalam dokumen AMDAL. Lingkup wilayah studi ANDAL terdiri dari empat batas, yakni, batas proyek, ekologi, sosial, dan administrasi.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana kegiatan atau usaha diterbitkan oleh:
Isi data diri Bapak/Ibu di formulir berikut ini. Tim kami akan segera menghubungi Bapak/Ibu melalui nomor handphone yang terlampir. Pastikan data yang diisi sudah benar.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu dilakukan ketika merencanakan usaha budidaya udang untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal buruk yang akan berdampak pada lingkungan sekitar. Bagi Bapak/Ibu yang ingin membuat rencana usaha budidaya udang dan butuh pendapat ahli budidaya udang, solusinya adalah eFarm!
eFarm adalah aplikasi budidaya udang yang menyediakan solusi untuk berbagai permasalahan budidaya udang, baik untuk calon Petambak, Teknisi berpengalaman, atau Petambak senior. Aplikasi ini bertujuan untuk membantu Bapak/Ibu dalam mewujudkan hasil budidaya yang optimal.
eFarm memiliki beberapa fitur andalan, salah satunya adalah Konsultasi Budidaya. Melalui fitur ini, Bapak/Ibu akan mendapatkan jawaban untuk semua pertanyaan seputar budidaya udang, langsung dari ahlinya!
Konsultasi mudah, cepat, dan gratis melalui aplikasi eFarm!
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, studi AMDAL wajib dilakukan pada usaha budidaya udang yang memiliki luas 50 ha atau lebih.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian dampak suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan untuk menentukan apakah kegiatan/usaha yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak.
©2022 eFishery | eFishery is a trademark of PT Multidaya Teknologi